Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.
Koperasi dari segi ekonomi adalah :
• Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
• Tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
• Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama, dikelola bersama
• Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi dari segi hukum adalah :
Badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut pengertian koperasi menurut para ahli
1. Arifial Chaniago(1984) koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
2. PVJ Dooren koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi ,secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum..
3. Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
4. Munker koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
• Koperasi sebagai lembaga ekonomi
• Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonom
> Manfaat koperasi di bidang sosial
1. Prinsip-prinsip Ekonomi koperasi
Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keangotaan yang terbuka
• Bungga atas modal dibatasi
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
• Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
• Swadaya
• Usaha hanya kepada anggota
• Pengurus bekerja sukarela
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Daerah kerja terbatas
Prinsip Herman Schulze
• Daerah kerja tak terbatas
• Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
• Usaha tidak terbatas hanya pada anggota